Kotak peralatanBahasa lain
|
PatenMenurut undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang Paten, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1) Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
[sunting] Hukum yang mengaturSaat ini terdapat beberapa perjanjian internasional yang mengatur tentang hukum paten. Antara lain, WTO TRIPs Agreement yang diikuti hampir semua negara. Pemberian hak paten bersifat teritorial, yaitu, mengikat hanya dalam lokasi tertentu. Dengan demikian, untuk mendapatkan perlindungan paten di beberapa negara atau wilayah, seseorang harus mengajukan aplikasi paten di masing-masing negara atau wilayah tersebut. Untuk wilayah Eropa, seseorang dapat mengajukan satu aplikasi paten ke European Patent Office, yang jika sukses, sang pengaju aplikasi akan mendapatkan multiple paten (hingga 36 paten, masing-masing untuk setiap negara di Eropa), bukannya satu paten yang berlaku di seluruh wilayah Eropa. [sunting] Subjek yang dapat dipatenkanSecara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus. Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya. Kebenaran matematika, termasuk yang tidak dapat dipatenkan. Software yang menerapkan algoritma juga tidak dapat dipatenkan kecuali terdapat aplikasi praktis (di Amerika Serikat) atau efek teknikalnya (di Eropa). Saat ini, masalah paten perangkat lunak (dan juga metode bisnis) masih merupakan subjek yang sangat kontroversial. Amerika Serikat dalam beberapa kasus hukum di sana, mengijinkan paten untuk software dan metode bisnis, sementara di Eropa, software dianggap tidak bisa dipatenkan, meski beberapa invensi yang menggunakan software masih tetap dapat dipatenkan. Paten yang berhubungan dengan zat alamiah (misalnya zat yang ditemukan di hutan rimba) dan juga obat-obatan, teknik penanganan medis dan juga sekuens genetik, termasuk juga subjek yang kontroversial. Di berbagai negara, terdapat perbedaan dalam menangani subjek yang berkaitan dengan hal ini. Misalnya, di Amerika Serikat, metode bedah dapat dipatenkan, namun hak paten ini tidak dapat dipraktekkan. [sunting] Aplikasi
Paten dipohon dengan mengisi permohonan Paten bertulis di kantor yang berkait. Pemohonan berisi deskripsi bagaimana caranya untuk membuat dan memakai penemuan dan, di bawah beberapa perundangan, jika tidak jelas, kegunaan penemuan. Permohonan paten juga mungkin atau harus terdiri dari "klaim". Klaim menegaskan penemuan dan perwujudan untuk yang pelamar ingin hak-hak jelas. Untuk paten untuk diberi, itu akan menerima efek hukum, permohonan jelas harus memenuhi syarat hukum berhubungan ke patentability.Pabila patent penggunaan sudah berasah, kebanyakan jabatan jelas memeriksa permohonan untuk memenuhi dengan undang-undang Patentability yang relevan. Jika permohonan tidak patuh, bangkangan biasanya diceritakan kepada pelamar atau agen pemeten mereka, yang bisa menanggapi keberatan untuk mencoba mengatasi mereka dan mendapatkan dana bantuan paten. Setelah diberi paten, ianya subyek di kebanyakan negara untuk biaya maintenance, secara umum diperbaharui setiap tahun, AS yang menjadi kekecualian penting. Dalam Egbert v. Lippmann,104 U. S. 333 (1881) (the "korset kasus"), Mahkamah Agung Amerika Serikat memperkokoh keputusan bahwa seorang penemu yang sudah "benar-benar memikirkan hak-haknya selama sebelas tahun" dengan tidak melamar paten tidak bisa mendapatkan sesuatu paten pada waktu itu. Keputusan ini ditetapkan sebagai aturan 35. yang menghalang seorang penemu dari mendapatkan paten jika penemuan sudah di guna oleh publik selama lebih dari satu tahun sebelum memohon paten. [sunting] Pranala luarWikisource memiliki naskah atau teks asli yang berkaitan dengan:
I)*(id) Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual (Ditjen HK I)*(id) Klub Penemu Indonesia (Jakarta) I)*(id) Blog Penemu (Indonesia)
|
| kreatyna kreatyna www.activebody.pl | Gry Online Gry Online www.pozycjonarka.in… | Plaza 3 star hotel Los Angeles www.triptake.com | krynica noclegi krynica noclegi,oÅ›rodek, wypoczynk… gornik.com.pl | Kredyty odnawialne Kredyty odnawialne www.eskarbiec.pl |