Bahasa lain

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Artikel ini bagian dari seri
Sistem Ketatanegaraan
Republik Indonesia

Pancasila
Undang Undang Dasar 1945

Majelis Permusyawaratan Rakyat
Dewan Perwakilan Rakyat
Dewan Perwakilan Daerah

Presiden
Kementerian Negara
Sekretariat Negara
Sekretariat Kabinet
Lembaga Pemerintah Non Departemen
Kejaksaan
Badan Ekstra Struktural
Badan Independen
Tentara Nasional Indonesia
Kepolisian Negara RI
Perwakilan RI di Luar Negeri

Mahkamah Agung
Mahkamah Konstitusi
Komisi Yudisial

Badan Pemeriksa Keuangan

Lihat pula:
Pemerintahan Daerah
Pemerintah Daerah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Wikisumber memiliki naskah atau teks asli yang berkaitan dengan:

Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah salah satu kekuasaan kehakiman di Indonesia. Sesuai dengan UUD 1945 (Perubahan Ketiga), kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.

Daftar isi

[sunting] Kewajiban dan wewenang

Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MA adaah:

[sunting] Ketua Mahkamah Agung

Mahkamah Agung dipimpin oleh seorang Ketua Mahkamah Agung. Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung, dan diangkat oleh Presiden. Ketuanya pada saat ini adalah Bagir Manan.

[sunting] Hakim Agung

Pada Mahkamah Agung terdapat hakim agung (paling banyak 60 orang). Hakim agung dapat berasal dari sistem karier (hakim), atau tidak berdasarkan sistem karier dari kalangan profesi atau akademisi.

Calon hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat, untuk kemudian mendapat persetujuan dan ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.

[sunting] Lihat pula

[sunting] Pranala luar



system wymiany linków SEO Tools SEO Tools wymiana linkami tanie kredyty gotówkowe kreatyna Plaza 3 star hotel Los Angeles krynica noclegi Sejm Tyk